Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gama Pro Rakyat
“Menegakkan Akses Keadilan dan Hak Asasi Seluruh Lapisan Masyarakat”
Mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) yang merata, memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, serta perlindungan hak asasi manusia di wilayah Banten dan sekitarnya.

Integritas Publik
Pelayanan pendampingan advokasi terdaftar, mandiri, dan berdedikasi membela hak-hak sipil kaum marjinal di hadapan hukum.
Bidang Layanan Bantuan Hukum
Kami memastikan hak konstitusional Anda terlindungi tanpa diskriminasi melalui pendampingan komprehensif non-litigasi maupun litigasi peradilan.
Pendampingan Perkara Pidana
Pengawalan hak asasi sejak tingkat penyidikan di Kepolisian (BAP), Kejaksaan, penangguhan penahanan, hingga pembelaan formal di muka persidangan Pengadilan Negeri.
Perdata & Gugatan Hak Masyarakat
Penyelesaian sengketa wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH), ganti rugi perdata, dan penuntutan hak-hak keperdataan masyarakat yang dirugikan pihak lain.
Sengketa Tanah & Agraria Warga
Pembelaan tanah adat, hak milik tanah warga desa dari penggusuran sepihak, sengketa sertifikat tumpang tindih, dan klarifikasi yuridis ke Kantor Pertanahan (BPN).
Keluarga, Perempuan & Anak
Pendampingan hukum korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual anak/perempuan, hak asuh anak, dan perkara perceraian bagi keluarga pra-sejahtera di Pengadilan Agama.
Penyuluhan & Konsultasi Hukum Komunitas Gratis
Program klinik hukum keliling, seminar sadar hukum untuk masyarakat desa, buruh, kelompok tani, dan pemberdayaan hukum masyarakat agar melek hak konstitusional mereka.
Undang LBH ke Komunitas
Layanan penyuluhan tanpa pungutan biaya
Syarat & Prosedur Pengajuan Bantuan Hukum
Penyelenggaraan pendampingan hukum tunduk pada standar akuntabilitas profesi advokat dan regulasi UU Bantuan Hukum, menjamin perlindungan hukum yang tepat sasaran dan terverifikasi.
Pengajuan Permohonan
Pemohon menyampaikan ringkasan kronologi kasus hukum secara tertulis melalui formulir daring pada portal ini atau hadir langsung ke kantor sekretariat LBH di Serang.
Verifikasi & SKTM
Verifikasi kelengkapan dokumen identitas (KTP/KK) beserta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa untuk pembebasan biaya pro bono.
Penelaahan & Penunjukan
Dewan Advokat Pembina melakukan analisis yuridis (legal opinion) materi perkara dan menetapkan tim Advokat Pendamping serta Paralegal penanggung jawab.
Surat Kuasa & Aksi
Penandatanganan Surat Kuasa Khusus secara resmi oleh pencari keadilan, diikuti langkah advokasi formil di instansi kepolisian, kejaksaan, atau persidangan peradilan.
Tim Advokat & Pembela Umum
Didukung oleh praktisi hukum berpengalaman yang mengabdikan keahlian yurisprudensinya demi keterbukaan akses keadilan masyarakat.
Eddy Mulyawan Martono, S.H.
Advokat Pembina
Praktisi senior dengan pengalaman lebih dari dua dekade dalam hukum litigasi pidana dan perdata. Mengarahkan kebijakan strategis pendampingan pro bono LBH Gama Pro Rakyat demi kepastian hukum yang adil.
Budi Siswanto, S.H.
Advokat Pengarah
Fokus pada advokasi sengketa pertanahan rakyat, mediasi perburuhan, dan koordinasi taktis tim pembela umum dalam mendampingi perkara masyarakat di pengadilan regional Banten.
Tim Paralegal & Relawan
Kader Bantuan Hukum
Kader masyarakat terlatih dan sarjana hukum muda yang bertugas melakukan investigasi fakta awal, edukasi komunitas, pendampingan administratif, dan monitoring kondisi korban di lapangan.
Formulir Cepat Pengaduan Kasus
Silakan isi keterangan di bawah ini dengan runut dan benar. Seluruh informasi pengaduan dijaga kerahasiaannya di bawah sumpah advokat.
Kontak & Posko Pelayanan
Gama Head Office Serang — Jl. KH. Sulaeman No. 32 Kp. Kelapa Dua, Kel. Kagungan, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42114
